
Universitas Muhammadiyah Malang
Universitas
Muhammadiyah Malang (UMM) adalah perguruan tinggi swasta terakreditasi
“A” dengan Nomor SK: 074/SK/BAN-PT/Ak-IV/PT/II/2013, yang berpusat di
kampus III terpadu Universitas Muhammadiyah Malang, Jalan Raya Tlogomas
246 Kota Malang, Jawa Timur. Universitas yang berdiri pada tahun 1964
ini berinduk pada organisasi Muhammadiyah dan merupakan perguruan tinggi
Muhammadiyah terbesar di Jawa Timur. UMM termasuk dalam jajaran PTS
terkemuka di Indonesia bersama UII dan UMY. Oleh karena didominasi warna
dinding putih, UMM sering disebut sebagai kampus putih
UMM merupakan salah satu universitas yang tumbuh cepat, sehingga oleh
PP Muhammadiyah diberi amanat sebagai perguruan tinggi pembina untuk
seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyah) wilayah Indonesia Timur. Program-program yang didisain dengan cermat menjadikan UMM sebagai “The Real University“,
yaitu universitas yang benar-benar universitas dalam artian sebagai
institusi pendidikan tinggi yang selalu komit dalam mengembangkan Tri
Darma Perguruan Tinggi
Deskripsi Sarjana
Program Sarjana merupakan program pendidikan strata 1 yang lulusannya berkualifikasi sebagai sarjana. Program ini ditempuh minimal dalam 8 semester dengan jumlah kredit minimal 144 SKS (Sistem Kredit Semester) dan maksimal 160 SKS. Sistem Pendidikan dibagi dalam Tahap Persiapan dengan beban studi sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan dalam 2 (dua) semester, dan Tahap Sarjana dengan beban studi sekurang-kurangnya 104 (seratus empat) SKS yang dijadwalkan dalam 6 (enam) semester.
Deskripsi sarjana
Mahasiswa program Sarjana diperkenankan melanjutkan studi bila:
Pada akhir semester 4 (empat) telah lulus minimal 40 SKS matakuliah semester I dan II dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai E.
Pada akhir semester 8 (delapan) telah lulus minimal 90 SKS matakuliah dengan IP ≥ 2,0 tanpa nilai E.
Mahasiswa dinyatakan lulus sebagai Sarjana jika telah menyelesaikan beban studi dalam program studinya dengan IPK ≥ 2,0 tanpa nilai D dan nilai E dalam waktu maksimum 14 (empat belas) semester. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak diperkenankan melanjutkan studi (putus studi).
sumber : https://igogokil.wordpress.com/2014/07/09/universitas-muhammadiyah-malang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar